Indonesia | EnglishFri, 29 March 2024  
 
Berita & Artikel
Time Is Money, Invest Your Time Before Invest Your Money

Dengan semakin menurunnya suku bunga perbankan akhir-akhir ini (suku bunga deposito berkisar antara 5%-6%), membuat masyarakat berusaha mencari jenis investasi yang memberikan imbal hasil yang lebih menguntungkan. Salah satu yang banyak dilirik adalah jenis investasi di bidang properti.

 

Ada beberapa hal yang membuat investasi di bidang properti menarik, di antaranya adalah:

 

           Imbal hasil / return yang lebih tinggi dibandingkan deposito / tabungan.

           Bisa membeli atau dijual kapan saja, tergantung kemampuan keuangan kita.

           Resiko kecil & relatif aman, kecuali terjadi kebakaran atau bencana alam.

           Harga jual kembali yang cenderung naik, terutama bila terjadi inflasi.

           Memiliki banyak manfaat, diantaranya: bisa dipakai sendiri (untuk rumah tinggal /

             kantor / usaha), disewakan, sekaligus sebagai sarana investasi.

 

Namun demikian seperti berlaku pada prinsip Time is Money, waktu yang kita investasikan untuk mencari informasi selengkap mungkin akan sangat menentukan apakah uang kita pada akhirnya di-invetasikan di properti yang tepat atau sebaliknya. Berikut adalah 10 hal penting yang perlu kita “gali” sebelum mengambil keputusan membeli suatu properti:

 

1.         Pastikan properti tersebut berlokasi di daerah yang berkembang, sehingga harga jual             kembali akan menguntungkan. Hal tersebut biasanya ditandai dengan adanya

            aktifitas pembangunan yang kontinu / jangka panjang, baik perumahan, kompleks

            ruko, apartemen, mal, dll.

 

2.         Bandingkan harga dengan properti sejenis dan yang TELAH terjual di sekitar lokasi.

            Jangan bandingkan dengan properti yang sedang dipasarkan, karena harga tersebut

            bukanlah cerminan mengenai harga pasar yang sesungguhnya.

 

3.         Aturi rambu-rambu umum yang biasa dihindari oleh Bank dalam menilai (appraise)

            suatu properti, seperti: tusuk sate, lebar jalan terlalu sempit (gang / tanah helikopter),

            surat-surat tidak lengkap (tidak ber-sertifikat dan/atau IMB).

 

4.         Pastikan nama pemilik properti di sertifikat sesuai dengan KTP-nya, bila perlu cek

            foto dan data KTP pemilik properti di kelurahan setempat, untuk menghindari

            penggandaan sertifikat tanah yang kerap terjadi di negara kita.

 

5.         Saat telah terjadi kesepakatan dalam harga, mintalah fotokopi sertifikat, PBB dan

            IMB ke pemilik properti, untuk kemudian dicek di Badan Pertanahan Nasional (BPN)

           dan/atau Tata Kota untuk memastikan properti yang akan kita beli bebas masalah

            / sengketa.

 

6.         Bila hendak membeli melalui pengembang (developer / kontraktor), pastikan track

            record pengembang tersebut baik dan setiap proyek yang pernah dan akan dibangun

            tidak menuai masalah di kemudian hari.

 

7.         Bila hendak membeli properti melalui fasilitas Bank, cari kemungkinan mendapatkan 

            kredit pemilikan rumah (KPR) dari bank. Sesuaikan dengan cash flow kita, berapa

            kira-kira yang bisa diperoleh dan uang muka yang diperlukan? Bila memutuskan    

            menerima KPR, pikirkan dengan baik, siapa yang akan melanjutkan pembayaran dan

            menangani aset yang dimiliki, bila terjadi sesuatu di kemudian hari.

 

8.         Selalu baca dengan teliti setiap berkas yang akan kita tandatangani, misalnya: tanda

            terima, kwitansi, surat pemesanan, kesepakatan, perjanjian, akta, dll. Lebih baik

            pelajari terlebih dahulu dalam keadaan tenang. Tips yang sering dilontarkan para         

            ahli hukum adalah jangan pernah menandatangani surat-surat penting dalam keadaan

            tertekan atau bingung, karena mungkin kita sesali kemudian.

 

9.         Pilihlah notaris dengan reputasi baik untuk mengurus transaksi jual beli, setiap

            dokumen hanya bisa ditandatangani satu kali dan pastikan menyimpan foto kopi setiap

            dokumen.

 

10.       Apabila akan membeli melalui agen properti, pastikan agen tersebut memiliki badan

            hukum yang sah (PT, CV, UD), tanyakan dengan jelas hak dan kewajiban kita.

            Sebisa mungkin gunakan agen properti yang telah memiliki nama dan sempatkan diri

            untuk re-check status agen / marketing tersebut apakah masih aktif / tidak untuk

            menghindari terjadinya fraud (penipuan).

 

Semoga panduan singkat ini bisa membantu para calon pembeli dan investor properti dalam mengambil keputusan yang tepat.

 

Selamat ber-investasi !

 

 

Ditulis dari berbagai sumber oleh:

Erwin Karya, S.Kom., M.M.

Project Marketing Manager

PT. Indo Properti Prospektama



RayWhiteTomang.com | 2 February 2009
 
This page took 0.009 seconds to produce.
Copyright © 2009 Ray White Tomang, raywhitetomang.com, All rights reserved.
Dilarang Menyalin Sebagian atau Seluruh Isi Tanpa Pemberitahuan kepada Ray White Tomang.
Powered by Jejala